Pages

WELCOME

Selamat Datang Poro Kadang Sederek Dulor-Dulor, Semoga Bermanfaat untuk kita semua, Amin....................................

31 December 2010

Materi Latihan

Materi Latihan Pencak Silat PSHT 4: Manajemen Pelatih, Siswa dan Kedisiplinan

2.4 Pelatih
2.4.1 Susunan Pelatih

a.      Koordinator pelatih/Pelatih Umum (di Cabang)
b.      Pelatih Tetap (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
c.      Pembantu Pelatih (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)

2.4.2 Koordinator Pelatih

a. Syarat-syarat:   
(1).    Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 3 tahun
(2).    Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
(3).    Berdasarkan pada hasil pemilihan Musyawarah Cabang
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Bertanggung jawap pada Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat
2.    Mengkoordinir tugas-tugas Pelatih di wilayah Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat:
(a).      Mengawasi pelaksanaan latihan/penyampaian materi latihan sesuai dengan ketentuan pengurus Cabang setempat
(b).      Menunjuk salah satu orang/beberapa pelatih untuk melatih di suatu tempat latihan/Ranting, apabila pelatih di tempat latihan/Ranting tersebut berhalangan
(c).      Mengambil alih tugas pelatih/bertindak langsung sabagai pelatih apabila keadaan mendesak
3.    Memberikan laporan tiap tiga bulan  sekali pada Pengurus Cabang tentang aktivitas latihan di setiap wilayah/Ranting setempat
2.4.3 Pelatih Tetap
    a.    Syarat Umum:
       (1). Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 2 tahun
       (2). Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
     b.   Syarat Khusus:
          (1).        Siap fisik, sehat (tidak sakit, sudah makan) dan sigap (mampu melakukan dengan baik gerak jurus atau lainnya sewaktu memberi contoh)
(2).        Siap mental
(3).    Sehat jasmani dan rohani
(4).        Pendidikan minimal setara dengan siswanya
(5).        Pandai berbicara
(6).        Pandai mengadakan humor
(7).        Tingkat emosional stabil
(8).        Tingkat keseriusan tinggi
(9).        Tingkat konsentrasi tinggi
(10).   Mempunyai daya khayal
(11).   Disiplin

2.4.4 Pembantu Pelatih
a. Syarat-syarat:
Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 1 tahun
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1).   Membantu tugas pelatih tetap tanpa mempunyai hak memberikan tambahan materi
2).   Diatur lebih lanjut oleh koordinator pelatih atau ketua ranting setempat

2.4.5 Larangan Pelatih
a.    Bergurau sesam pelatih, warga maupun siswa
b.    Merokok, makan, minum dan sebagainya selain pada jam istirahat
c.    Memberikan perintah atau hukuman sehingga siswa cidera
d.    Memukul, memegan, mempermainkan daerah kepala atau daerah terlarang siswa
e.    Meludahi siswa
f.     Mengumpat di tempat latihan

2.4.6 Pelatih Tetap Berhalangan Melaksanakan Tugas
Bila pelatih tetap berhalangan melaksanakan tugas, maka:
a.      Pelatih yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada Koordinator Pelatih, secara lisan maupun tertulis paling lambat 1 hari ssebelum latihan dimulai
b.      Apabila pelatih yang bersangkutan tidak sempat melapor kepada Koordinator Pelatih:
(1).    Pelatih tetap yang hadir di tempat latihan tersebut berhak menggantikan, dengan 
        melapor kepada koordinator pelatih sebelum atau sesudah latihan atau paling tidak
(2).    Salah satu warga yang hadir pada saat itu bisa menggantikan tugas melatih sambil menunggu kehadiran pelatih tetap lainny, dengan catatan warga tersebut tidak diperkenankan melakukan penambahan materi. Sesudah selesai warga tersebut diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau kalau tidak
(3).  Salah satu siswa yang hadir saat itu diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau pengurus ranting lainnya untuk mencarikan pengganti pelatih yang berhalangan tersebut

2.4.7 Pembetulan Kesalahan pada Pelatih Tetap
Pembetulan kepada pelatih yang bersangkutan diusahakan sedapat mungkin tanpa diketahui siswa. Apabila kesalahan Pelatih Tetap atau pembantu pelatih yang sedang bertugas, maka:
Yang berhak memberikan teguran:
(1).      Warga tingkat II yang hadir pada saat itu, atau
(2).      Koordinator pelatih yang hadir saat itu, atau
(3).      Pelatih tetap yang hadir saat itu, atau
(4).      Ketua ranting atau warga tingkat I

2.4.8 Sanksi Pelanggaran Pelatih
a.   Diperingatkan oleh Koordinator Pelatih secara lisan minimal 2 kali
b.   Untuk pelanggaran yang ketiga kalinya, koordinator pelatih melaporkan kepada Ketua Cabang dengan tembusan kepada Pelatih yang bersangkutan
c.    Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 6 bulan
d.   Pelanggaran berikutnya, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 12 bulan
e.   Pelanggaran berikutnya lagi, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 18 bulan

2.5 Siswa
2.5.1 Persyaratan Pendaftara Siswa Baru
a.      Warga Negara Indonesia
Bagi warga Negara asing, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri diatur oleh Pengurus/Dewan Pusat
b.      Pemeluk salah satu agama yang diizinkan Pemerintah Republik Indonesia
c.      Tidak menderita cacat jasmani maupun rohani
d.      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada pengurus setempat, disertai dengan
Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 30.000,00,-
e.      Surat keterangan dari orang tua (bagi yang belum berkeluarga):
(1).   Surat izin mengikuti latihan
(2).      Surat Pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan kepada Pengurus Cabang/Pusat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama latihan (sakit, cidera tubuh dll)

2.5.2. Hak dan Kewajiban Siswa
a.     Berbakti kepada Tuhan YME, orang tua, guru (pelatih) dengan kesungguha hati
b.     Saling menghormati sesame siswa dan guyub rukun secara lahir dan batin
c.     Waktu latihan:
v     Berada di tempat latihan dengan mengenakan pakaian latihan lengkap paling lambat 5 menit sebelum latihan dimulai
v     Absensi paling lambat 5 menit sebelum latiha dimulai
v     Mengggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar selama proses melatih dan berlatih berlangsung
v     Membuat surat izin apabila tidak masuk/mengikuti latihan
d.     Tunduk, taat dan patuh pada segenap peraturan dan tugas yang diberikan pelatih, Pengurus Ranting setempat maupun Pengurus Cabang
e.     Membayar Iuran Wajib Siswa (IWS) paling lambat tanggal 10 tiap bulan, dengan jumlah sesuai dengan ketentuan Pengurus Cabang

2.5.3. Larangan Siswa
a.      Tidak mematuhi point 2.a s/d 2.e
b.      Menunjukkan kepandaian kepada umum yang tidak berguna
c.      Mengenakan pakian latihan lengkap di luar hari/jam/tempat latihan selain pada acara-acara tertentu (demonstrasi, pawai, kejuaraan dsb)
d.      Berkelahi dengan pihak luar tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan
2.5.4. Sanksi Pelanggaran
Untuk pelanggaran point 3.a s/d 3.d tersebut di atas, dikenakan sanksi sebagai berikut:
v     Tahap I : diberi peringatan lisan 1 kali
v     Tahap II : diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman fisik di tempat sebanyak 2 kali
v     Tahap III : diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman pembinaan (melaksanakan kerja bakti di tempat, rumah Pengurus Ranting dsb) sebanyak dua kali
v     Tahap IV : diturunkan tingkatannya sebanyak 1 tingkat, maksimal 2 kali
v     Tahap V : diusulkan kepada Pengurus Cabang agar dikeluarkan

2.5.5. Absensi/Izin
a.      Tidak masuk dengan surat izin/surat keterangan:
1).   Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut:
a).       Mengejar materi yang ketinggalan dengan jalan penambahan materi diberikan pada waktu siswa lain sedang mengulangi materi yang diberikan pada hari sebelumnya
b).       Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima siswa lain ditingkatnya pada hari sebelumnya
2).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
Datang ke tempat Ketua Ranting setempat untuk ditentukan lebih lanjut mengenai waktu dan tempat latihan
b.     Tidak masuk tanpa surat izin/keterangan:
1).   Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
a).   Mendapat peringatan pertama dan dengan hukuman fisik
b).   Mengejar materi yang ketinggalan dengan cara penambahan materi yang diberikan pada hari sebelumnya
c).   Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya
2).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
a).   Mendapat peringatan kedua dan hukuman fisik
b).   Mengejar materi yang ketinggalan dengan cara penambahan materi yang diberikan pada hari sebelumnya
c).   Materi yang diberikan sebanyak 1 kali, tidak sebanyak materi yang diterima siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya
3).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih dari satu kali:
a).   Pelatih yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Ranting setempat dengan tertulis
b).   Ketua Ranting membuat surat pemberhentian latihan tertulis sebanyak rangkap tiga , masing-masing ditujukan kepada:
(1).  Satu lembar untuk siswa yang bersakutan atau orang tua/wali
(2).  Satu lembar untuk Pengurus Cabang
(3).  Satu lembar untuk arsip Ranting setempat
c).   Siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan memakai atau menggunakan identitas dan pelajaran Persaudaraan SH Terate dalam segala bentuk kegiatan
d).   Jika dikemudian hari siswa tersebut ingin mengikuti latihan lagi:
(1).  Diwajibkan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai siswa baru
(2).  Penguasaan materi yang pernah diterima ditest terlebih dahulu oleh pelatih, untuk pertimbangan siswa tersebut ditempatkan pada tingkat sesuai dengan kemampuannya

2.5.6. Kepindahan Siswa.
a.   Pindah ke luar wilayah:
Apabila siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan di tempat lain maka wajib melapor kepada Ketua Ranting setempat untuk diberikan surat pengantar:
1).    Surat pengantar dari Ketua Ranting , apabila siswa pindah dari satu Ranting ke Ranting yang lain dalam wilayah Cabang setempat
2).    Surat pengantar dari Cabang, apabila siswa pindah dari satu Cabang ke Cabang lain
b.   Pindah ke dalam wilayah:
Apabila siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan di Wilayah Persaudaraan SH Terate Cabang Malang, maka:
1).    Wajib melapor kepada Ketua Ranting setempat sambil menunjukkan surat pengantar dari Cabang lain
2).    Ketua Ranting melaporkan kepada Ketua Cabang dilampiri dengan Surat pengantar dari Cabang asal Siswa tersebuT

2.6. Tempat Latihan
2.6.1. Lokasi Latihan
Mudah terjangkau oleh siswa/pelatih baik dengan menggunakan kendaraan sendiri atau kendaraan umum dengan biaya relative kecil/ringan

2.6.2. Lingkungan.
Tidak terganggu atau mengganggu sekitarnya (di dekat/di dalam pasar, terminal dsb)

2.6.3. Ruangan.
·        Luas ruangan memadai dengan jumlah siswa
·        Situasi ruangan bersih dan sehat

2.7. Saat Latihan
2.7.1 Hari
·          Bukan pada hari-hari besar/Nasional
·          Bukan pada hari-hari ujian/sekolah

2.7.2. Jam
·          Bukan pada jam-jam ibadah
·          Lama latihan dalam satu pertemuan tidak melebihi 4 jam
 
2.8. Waktu Penyelesaian Materi
Waktu penyelesaian materi adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberikan materi pada masing-masing tingkatan. Yang perlu diperhatikan adalah jangan memberikan materi pada waktu yang singkat.
Sitematikan penyajian materi untuk masing-masing tingkatan akan diberikan pada  Materi Latihan Pencak Silat di PSHT menurut silabus yang ada pada setiap cabang atau rayon yang sudah ditentukan.

0 komentar:

Post a Comment

Forum Komunikasi