Pages

WELCOME

Selamat Datang Poro Kadang Sederek Dulor-Dulor, Semoga Bermanfaat untuk kita semua, Amin....................................

31 December 2010

Filsafat

filsafat jawa

Saat ini kebudayaan Jawa, terutama Filsafat Jawa hampir hilang dari kehidupan masyarakat. Kehidupan kita yang cenderung “western” telah mengabaikan filsafat- filsafat Jawa tersebut. Padahal dalam filsafat-filsafat tersebut mengandung ajaran “adiluhung” yang sangat berguna bagi kehidupan masyarakat.

Filsafat Jawa pada dasarnya bersifat universal. Jadi filsafat Jawa bukan hanya diperuntukkan bagi masyarakat Jawa saja, tetapi juga bagi siapapun yang ingin mempelajarinya.


Beberapa filsafat jawa yang biasa :
Memayu hayuning bawana (melindungi bagi kehidupan dunia)
Sukeng tyas yen den hita (suka/bersedia menerima nasihat, kritik, tegoran)
Jer basuki mawa beya (keberhasilan seseorang diperoleh dengan pengorbanan)
Ajining dhiri dumunung ing kedhaling lathi (nilai diri seseorang terletak pada gerak lidahnya)
Ajining sarira dumunung ing busana (nilai badaniah seseorang terletak pada pakaiannya) - Amemangun karyenak tyasing sesama (membuat enaknya perasaan orang lain) - Kridhaning ati ora bisa mbedhah kuthaning pasthi (Gejolak jiwa tidak bisa merubah kepatian)
Budi dayane manungsa ora bisa ngungkuli garise Kang Kuwasa (Budi daya manusia tidak bisa mengatasi takdir Yang Maha Kuasa)
Sura dira jayaningrat lebur dening pangastuti (kemarahan dan kebencian akan terhapus/hilang oleh sikap lemah lembut)
Tan ngendhak gunaning janma (tidak merendahkan kepandaian manusia)

Masih banyak filsafat-filsafat jawa yang lain. Satu hal yang harus diingat, mempelajari kebudayaan suatu daerah bukan berarti kita menjadi “rasis” atau fanatik kedaerahan, namun itu semua sebagai wujud pertanggung jawaban kita terhadap peninggalan nenek moyang bangsa kita. Dan juga melestarikan kebudayan daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab warga daerah tersebut. Tetapi juga menjadi tanggung jawab kita semua.. (ingat semboyan bangsa kita “Bhineka Tunggal Ika”…..) Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang hidup modern, tetapi juga bangsa yang mampu hidup modern tanpa meninggalkan ajaran dan nilai luhur kebudayaannya.

Materi Latihan

Materi Latihan Pencak Silat PSHT 4: Manajemen Pelatih, Siswa dan Kedisiplinan

2.4 Pelatih
2.4.1 Susunan Pelatih

a.      Koordinator pelatih/Pelatih Umum (di Cabang)
b.      Pelatih Tetap (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)
c.      Pembantu Pelatih (di Ranting, Komisariat, Rayon dll)

2.4.2 Koordinator Pelatih

a. Syarat-syarat:   
(1).    Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 3 tahun
(2).    Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
(3).    Berdasarkan pada hasil pemilihan Musyawarah Cabang
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1.    Bertanggung jawap pada Ketua Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat
2.    Mengkoordinir tugas-tugas Pelatih di wilayah Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang setempat:
(a).      Mengawasi pelaksanaan latihan/penyampaian materi latihan sesuai dengan ketentuan pengurus Cabang setempat
(b).      Menunjuk salah satu orang/beberapa pelatih untuk melatih di suatu tempat latihan/Ranting, apabila pelatih di tempat latihan/Ranting tersebut berhalangan
(c).      Mengambil alih tugas pelatih/bertindak langsung sabagai pelatih apabila keadaan mendesak
3.    Memberikan laporan tiap tiga bulan  sekali pada Pengurus Cabang tentang aktivitas latihan di setiap wilayah/Ranting setempat
2.4.3 Pelatih Tetap
    a.    Syarat Umum:
       (1). Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 2 tahun
       (2). Pernah mengikuti dan lulus Penataran Pelatih Tingkat Pusat atau Cabang
     b.   Syarat Khusus:
          (1).        Siap fisik, sehat (tidak sakit, sudah makan) dan sigap (mampu melakukan dengan baik gerak jurus atau lainnya sewaktu memberi contoh)
(2).        Siap mental
(3).    Sehat jasmani dan rohani
(4).        Pendidikan minimal setara dengan siswanya
(5).        Pandai berbicara
(6).        Pandai mengadakan humor
(7).        Tingkat emosional stabil
(8).        Tingkat keseriusan tinggi
(9).        Tingkat konsentrasi tinggi
(10).   Mempunyai daya khayal
(11).   Disiplin

2.4.4 Pembantu Pelatih
a. Syarat-syarat:
Warga Persaudaran SH Terate tingkat I penuh dengan masa pengesahan minimal 1 tahun
b. Tugas dan Tanggung Jawab
1).   Membantu tugas pelatih tetap tanpa mempunyai hak memberikan tambahan materi
2).   Diatur lebih lanjut oleh koordinator pelatih atau ketua ranting setempat

2.4.5 Larangan Pelatih
a.    Bergurau sesam pelatih, warga maupun siswa
b.    Merokok, makan, minum dan sebagainya selain pada jam istirahat
c.    Memberikan perintah atau hukuman sehingga siswa cidera
d.    Memukul, memegan, mempermainkan daerah kepala atau daerah terlarang siswa
e.    Meludahi siswa
f.     Mengumpat di tempat latihan

2.4.6 Pelatih Tetap Berhalangan Melaksanakan Tugas
Bila pelatih tetap berhalangan melaksanakan tugas, maka:
a.      Pelatih yang bersangkutan diwajibkan melapor kepada Koordinator Pelatih, secara lisan maupun tertulis paling lambat 1 hari ssebelum latihan dimulai
b.      Apabila pelatih yang bersangkutan tidak sempat melapor kepada Koordinator Pelatih:
(1).    Pelatih tetap yang hadir di tempat latihan tersebut berhak menggantikan, dengan 
        melapor kepada koordinator pelatih sebelum atau sesudah latihan atau paling tidak
(2).    Salah satu warga yang hadir pada saat itu bisa menggantikan tugas melatih sambil menunggu kehadiran pelatih tetap lainny, dengan catatan warga tersebut tidak diperkenankan melakukan penambahan materi. Sesudah selesai warga tersebut diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau kalau tidak
(3).  Salah satu siswa yang hadir saat itu diwajibkan melapor kepada ketua ranting atau pengurus ranting lainnya untuk mencarikan pengganti pelatih yang berhalangan tersebut

2.4.7 Pembetulan Kesalahan pada Pelatih Tetap
Pembetulan kepada pelatih yang bersangkutan diusahakan sedapat mungkin tanpa diketahui siswa. Apabila kesalahan Pelatih Tetap atau pembantu pelatih yang sedang bertugas, maka:
Yang berhak memberikan teguran:
(1).      Warga tingkat II yang hadir pada saat itu, atau
(2).      Koordinator pelatih yang hadir saat itu, atau
(3).      Pelatih tetap yang hadir saat itu, atau
(4).      Ketua ranting atau warga tingkat I

2.4.8 Sanksi Pelanggaran Pelatih
a.   Diperingatkan oleh Koordinator Pelatih secara lisan minimal 2 kali
b.   Untuk pelanggaran yang ketiga kalinya, koordinator pelatih melaporkan kepada Ketua Cabang dengan tembusan kepada Pelatih yang bersangkutan
c.    Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 6 bulan
d.   Pelanggaran berikutnya, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 12 bulan
e.   Pelanggaran berikutnya lagi, Ketua Cabang membebastugaskan Pelatih yang bersangkutan selama 18 bulan

2.5 Siswa
2.5.1 Persyaratan Pendaftara Siswa Baru
a.      Warga Negara Indonesia
Bagi warga Negara asing, baik yang berdomisili di dalam maupun di luar negeri diatur oleh Pengurus/Dewan Pusat
b.      Pemeluk salah satu agama yang diizinkan Pemerintah Republik Indonesia
c.      Tidak menderita cacat jasmani maupun rohani
d.      Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran kepada pengurus setempat, disertai dengan
Membayar uang pendaftaran sebesar Rp. 30.000,00,-
e.      Surat keterangan dari orang tua (bagi yang belum berkeluarga):
(1).   Surat izin mengikuti latihan
(2).      Surat Pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan kepada Pengurus Cabang/Pusat apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama latihan (sakit, cidera tubuh dll)

2.5.2. Hak dan Kewajiban Siswa
a.     Berbakti kepada Tuhan YME, orang tua, guru (pelatih) dengan kesungguha hati
b.     Saling menghormati sesame siswa dan guyub rukun secara lahir dan batin
c.     Waktu latihan:
v     Berada di tempat latihan dengan mengenakan pakaian latihan lengkap paling lambat 5 menit sebelum latihan dimulai
v     Absensi paling lambat 5 menit sebelum latiha dimulai
v     Mengggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar selama proses melatih dan berlatih berlangsung
v     Membuat surat izin apabila tidak masuk/mengikuti latihan
d.     Tunduk, taat dan patuh pada segenap peraturan dan tugas yang diberikan pelatih, Pengurus Ranting setempat maupun Pengurus Cabang
e.     Membayar Iuran Wajib Siswa (IWS) paling lambat tanggal 10 tiap bulan, dengan jumlah sesuai dengan ketentuan Pengurus Cabang

2.5.3. Larangan Siswa
a.      Tidak mematuhi point 2.a s/d 2.e
b.      Menunjukkan kepandaian kepada umum yang tidak berguna
c.      Mengenakan pakian latihan lengkap di luar hari/jam/tempat latihan selain pada acara-acara tertentu (demonstrasi, pawai, kejuaraan dsb)
d.      Berkelahi dengan pihak luar tanpa alas an yang dapat dipertanggungjawabkan
2.5.4. Sanksi Pelanggaran
Untuk pelanggaran point 3.a s/d 3.d tersebut di atas, dikenakan sanksi sebagai berikut:
v     Tahap I : diberi peringatan lisan 1 kali
v     Tahap II : diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman fisik di tempat sebanyak 2 kali
v     Tahap III : diberi peringatan dengan melaksanakan hukuman pembinaan (melaksanakan kerja bakti di tempat, rumah Pengurus Ranting dsb) sebanyak dua kali
v     Tahap IV : diturunkan tingkatannya sebanyak 1 tingkat, maksimal 2 kali
v     Tahap V : diusulkan kepada Pengurus Cabang agar dikeluarkan

2.5.5. Absensi/Izin
a.      Tidak masuk dengan surat izin/surat keterangan:
1).   Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut:
a).       Mengejar materi yang ketinggalan dengan jalan penambahan materi diberikan pada waktu siswa lain sedang mengulangi materi yang diberikan pada hari sebelumnya
b).       Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima siswa lain ditingkatnya pada hari sebelumnya
2).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
Datang ke tempat Ketua Ranting setempat untuk ditentukan lebih lanjut mengenai waktu dan tempat latihan
b.     Tidak masuk tanpa surat izin/keterangan:
1).   Tidak masuk selama 1 kali atau 2 kali berturut-turut:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
a).   Mendapat peringatan pertama dan dengan hukuman fisik
b).   Mengejar materi yang ketinggalan dengan cara penambahan materi yang diberikan pada hari sebelumnya
c).   Materi yang diberikan sebanyak materi yang diterima siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya
2).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih:
Diperkenankan mengikuti latihan dengan syarat:
a).   Mendapat peringatan kedua dan hukuman fisik
b).   Mengejar materi yang ketinggalan dengan cara penambahan materi yang diberikan pada hari sebelumnya
c).   Materi yang diberikan sebanyak 1 kali, tidak sebanyak materi yang diterima siswa lain di tingkatnya pada hari sebelumnya
3).   Tidak masuk selama 3 kali berturut-turut atau lebih dari satu kali:
a).   Pelatih yang bersangkutan melaporkan kepada Ketua Ranting setempat dengan tertulis
b).   Ketua Ranting membuat surat pemberhentian latihan tertulis sebanyak rangkap tiga , masing-masing ditujukan kepada:
(1).  Satu lembar untuk siswa yang bersakutan atau orang tua/wali
(2).  Satu lembar untuk Pengurus Cabang
(3).  Satu lembar untuk arsip Ranting setempat
c).   Siswa yang bersangkutan tidak diperkenankan memakai atau menggunakan identitas dan pelajaran Persaudaraan SH Terate dalam segala bentuk kegiatan
d).   Jika dikemudian hari siswa tersebut ingin mengikuti latihan lagi:
(1).  Diwajibkan memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai siswa baru
(2).  Penguasaan materi yang pernah diterima ditest terlebih dahulu oleh pelatih, untuk pertimbangan siswa tersebut ditempatkan pada tingkat sesuai dengan kemampuannya

2.5.6. Kepindahan Siswa.
a.   Pindah ke luar wilayah:
Apabila siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan di tempat lain maka wajib melapor kepada Ketua Ranting setempat untuk diberikan surat pengantar:
1).    Surat pengantar dari Ketua Ranting , apabila siswa pindah dari satu Ranting ke Ranting yang lain dalam wilayah Cabang setempat
2).    Surat pengantar dari Cabang, apabila siswa pindah dari satu Cabang ke Cabang lain
b.   Pindah ke dalam wilayah:
Apabila siswa di suatu tempat latihan akan pindah dan mengikuti latihan di Wilayah Persaudaraan SH Terate Cabang Malang, maka:
1).    Wajib melapor kepada Ketua Ranting setempat sambil menunjukkan surat pengantar dari Cabang lain
2).    Ketua Ranting melaporkan kepada Ketua Cabang dilampiri dengan Surat pengantar dari Cabang asal Siswa tersebuT

2.6. Tempat Latihan
2.6.1. Lokasi Latihan
Mudah terjangkau oleh siswa/pelatih baik dengan menggunakan kendaraan sendiri atau kendaraan umum dengan biaya relative kecil/ringan

2.6.2. Lingkungan.
Tidak terganggu atau mengganggu sekitarnya (di dekat/di dalam pasar, terminal dsb)

2.6.3. Ruangan.
·        Luas ruangan memadai dengan jumlah siswa
·        Situasi ruangan bersih dan sehat

2.7. Saat Latihan
2.7.1 Hari
·          Bukan pada hari-hari besar/Nasional
·          Bukan pada hari-hari ujian/sekolah

2.7.2. Jam
·          Bukan pada jam-jam ibadah
·          Lama latihan dalam satu pertemuan tidak melebihi 4 jam
 
2.8. Waktu Penyelesaian Materi
Waktu penyelesaian materi adalah lamanya waktu yang dibutuhkan untuk memberikan materi pada masing-masing tingkatan. Yang perlu diperhatikan adalah jangan memberikan materi pada waktu yang singkat.
Sitematikan penyajian materi untuk masing-masing tingkatan akan diberikan pada  Materi Latihan Pencak Silat di PSHT menurut silabus yang ada pada setiap cabang atau rayon yang sudah ditentukan.

Lokasi dan waktu latihan



Lokasi dan Waktu Latihan:

Lokasi Latihan :

Blokagung,tegalsari,banyuwangi,jawatimur,indonesia
Bertempat Di Balaidesa Blokagung

Waktu latihan :

- Malam jum'at     : 20.00-02.00 WIB
- Malam Selasa   : 20.00-00.00 WIB
- Malam Ahad      : 20.00-00.00 WIB


Korespondensi :

Alamat                  : Blokagung,tegalsari,banyuwangi,jawatimur,indonesia
                                Bertempat Di Balaidesa Blokagung


Telefoon               :

+ 085785057486 ( M. Sodakoh )

E-mail            :

Berminat mau ikut latihan :
Terbuka untuk umum yang berminat latihan PSHT , tidak memandang kewarga negaraan ,golongan , agama dan warna kulit .
Di perbolehkhan melihat dulu saat kita latihan atau mencoba latihan sebelum mendaftar , pendaftaran tidak di pungut biaya .
Alamat dan kontak person bisa di lihat di atas  jadi bisa menghubungi salah tau kontak personnya atau kirim langsung melalui e-mail di atas .
Sejarah PSHT  PDF Afdrukken E-mailadres
Sejarah PSHT saat periode perintisan , pembaharuan , pengembangan dan go internasional :

A. Periode Perintisan

Dalam kilas perjalanan sejarah, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) merupakan sebuah organisasi ‘’Persaudaraan’’ yang bertujuan membentuk manusia berbudi luhur tahu benar dan salah dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam jalinan persaudaraan kekal abadi.
Organisasi ini didirikan pada tahun 1922 oleh Ki Hadjar Hardjo Oetomo di Desa Pilangbango, Madiun (sekarang Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun). Ki Hadjar Hardjo Oetomo adalah siswa kinasih dari Ki Ageng Soerodiwirjo (pendiri aliran pencak silat Setia Hati atai dikenal sebagai aliran SH). Ia juga tercatat sebagai pejuang perintis kemerdekaan Republik Indonesia.
Di awal perintisannya, perguruan pencak silat yang didirikan Ki Hadjar ini diberi nama Setia Hati Pencak Sport Club (SH PSC). Semula, SH PSC lebih memerankan diri sebagai basis pelatihan dan pendadaran pemuda Madiun dalam menentang penjajahan. Untuk mensiasati kolonialisme perguruan ini beberapa kali sempat berganti nama, yakni, dari SH PSC menjadi Setia Hati Pemuda Sport Club. Perubahan makna akronim ‘’P’’ dari ‘’ Pencak’’ menjadi ‘’Pemuda’’ sengaja dilakukan agar pemerintah Hindia Belanda tidak menaruh curiga dan tidak membatasi kegiatan SH PSC. Pada tahun 1922 SH PSC berganti nama lagi menjadi Seti Hati Terate. Kabarnya, nama ini merupakan inisiatif Soeratno Soerengpati, siswa Ki Hadjar —- yang juga tokoh perintis kemerdekaan berbasis Serikat Islam (SI).

B. Periode Pembaruan
Sementara itu, Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan Soekarno – Hatta pada tanggal 7 Agustus 1945 membawa dampak perubahan bagi kehidupan bangsa Indonesia. Kebebasan bertindak dan menyuarakan hak serta menjalankan kewajiban sebagai warga negara terbuka lebar dan dihargai sebagaimana mestinya. Atas restu dari Ki Hadjar Hardjo Oetomo, pada tahun 1948, Soetomo Mangkoedjojo, Darsono dan sejumlah siswa Ki Hajar, memprakarsai terselenggaranya konferensi pertama Setia Hati Terate. Hasilnya; sebuah langkah pembaharuan diluncurkan. Setia Hati Terate yang dalam awal perintisannya berstatus sebagai perguruan pencak silat di rubah menjadi “organisasi persaudaraan” dengan nama “Persaudaraan Setia Hati Terate”.

Mengapa langkah pembaharuan itu ditempuh? Alasannya, pertama agar organisasi tercinta kelak mampu mensejajarkan kiprahnya dengan perubahan zaman dan pergeseran nilai-nilai komunitas yang melingkupinya. Dengan mengubah organisasi dari yang bersifat “paguron” menjadi organisasi yang bertumpu pada “sistem persaudaraan”, berarti gaung pembaharuan telah dipekikkan dan proses perubahan telah di gelar. Yakni perubahan daya gerak organisasi dari sistem tradisional ke sistem organisasi modern. Dan organisasi modern inilah yang kelak diharapkan mampu menjawab tantangan kehidupan yang semakin kompleks.
Alasan kedua; agar organisasi yang dibidaninya itu nantinya tidak dikuasai dan bergantung pada orang-perorang sehingga kelangsungan hidup organisasi dan kelestariannya lebih terjamin.

Menyelaraskan perubahan era, dari era penjajahan ke era kemerdekaan, dalam konggres pertama SH Terate yang digelar tahun 1948, tiga butir pembaharuan dilontarkan.

1. Merubah sistem Organisasi dan Perguruan Pencak Silat (paguron) menjadi “Organisasi Persaudaraan dengan nama Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)”
2. Menyusun Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang pertama.
3. Mengangkat Soetomo Mangkoedjojo sebagai ketua.
Makna kata persaudaraan dalam paradigma baru PSHT ini adalah persaudaraan yang utuh. Yakni suatu jalinan persaudaraan yang didasarkan pada rasa saling sayang menyayangi, hormat menghormati dan saling bertanggung jawab. Persaudaraan yang tidak membedakan siapa aku dan siapa kamu. Persaudaraan yang tidak terkungkung hegomoni keduniawian (drajat, pangkat dan martabat) dan terlepas dari kefanatikan SARA (suku, agama, ras dan antar golongan).

Soetomo Mengkoedjojo menyelesaikan masa bhaktinya sebagai Ketua PSHT pada tahun 1974. Pada periode ini perkembangan PSHT mulai melebar keluar wilayah Madiun. Tercatat, (5) cabang diluar Madiun berhasil didirikan. Antara lain di Surabaya, Jogjakarta, dan Solo.

C. Periode Pengembangan
Gaung pembaharuan yang telah dipekikkan lewat konferensi (semacam musyawarah : MUBES) SH Terate di Pilangbango, Madiun itu dengan arif diakui sebagai era baru perjalanan roda organisasi. Era perubahan gerak organisasi dari tradisional ke organisasi modern. Konsekuensi dari perubahan tersebut, salah satu diantaranya adalah dengan mengentalkan komitmen pengembangan organisasi agar semakin maju, berkembang dan berkualitas.
Kiprah Persaudaraan Setia Hati Terate dalam memvisualisasikan dirinya pada komitmen itu bisa dilihat melalui salah satu upaya saat berusaha mengembangkan sayapnya, merambah ke luar daerah. Dan masyarakat yang menjadi fokus pengembangannya pun cukup heterogen, mulai dari masyarakat papan atas sampai masyarakat di papan paling bawah. Tak heran, jika Persaudaraan Setia Hati Terate lantas mendapat sambutan cukup hangat dari segenap lapisan masyarakat.

Kesepakatan menjadikan daya gerak organisasi bertumpu pada “sistem di P. Jawa, tapi merambah ke luar jawa. Selama itu pula, cabang PSHT yang semula hanya 5 cabang bertambah menjadi 46 cabang.
Sepeninggal RM Imam Koesoepangat, tepatnya tanggal 16 November 1987, praktis beban dan tanggung jawab tongkat kepemimpinan PSHT beralih ke pundak Mas Tarmadji. Ibaratnya dua tanggung jawab yang semula ditanggung berdua, kini harus diemban sendiri. Meski begitu, ternyata Mas Tarmadji mampu. Terbukti berkat solidnya sistem koordinasi antar jajaran pengurus dan kadang tercinta, PSHT berhasil melesat ke kancah paradigma baru.
Selain memprioritaskan pengembangan sektor ideal, dia menggebrak lewat program pembangunan sarana dan prasarana fisik organisasi. Ditengah kesibukan memimpin banyak lembaga sosial kemasyarakatan —sebab, selain sebagai Ketua Umum PSHT H. Tarmadji Boedi Harsono, SE, juga tercatat sebagai ketua Hiswana Migas, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia Kota Madiun, Direktur Kelompok Bimbingan Ibadah haji Al-Mabrur, dan masih banyak lagi organisasi yang dipimpin, Meski begitu, terbukti Mas Tarmadji mampu memperkokoh eksistensi PSHT, tidak saja di bidang pengembangan sarana dan prasarana phisik organisasi, tapi juga pengembangan cabang.

Melengkapi keberadaan PSHT, didirikan sebuah yayasan yang diberi nama Yayasan Setia Hati Terate. Dalam perkembangannya Yayasan Setia Hati Terate berhasil menelorkan kinarya monumental berupa lembaga pendidikan formal berupa Sekolah Menengah Industri Pariwisata Kusuma Terate (SMIP) dengan akreditasi diakui, SMIP Kusuma Terate telah berhasil mencetak siswa-siswinya menjadi tenaga terampil dibidang akomodasi perhotelan.
Sementara untuk mendukung kesejahteraan anggotanya Yayasan Setia Hati Terate juga mendirikan lembaga perekonomian berupa Koperasi Terate Manunggal. Disamping telah memiliki aset monumental berupa Padepokan PSHT yang berdiri di atas tanah seluas 12.290 M2, di Jl. Merak Nambangan Kidul Kota Madiun, organisasi ini juga terdukung sejumlah asset lain yang diharapkan mampu menyelaraskan diri dengan era globalisasi.
Data terakhir menyebutkan, Persaudaraan Setia Hati Terate kini telah memiliki 200 cabang yang tersebar di Indonesia serta 67 komisariat Perguruan Tinggi dan beberapa Komisariat Luar Negeri. Total jumlah anggota mencapai 1,5 juta lebih.

D. Go International
Ketika Mas Tarmadji Boedi Harsono, S.E dan Drs. Marwoto memimpin organisasi, kepak sayap perkembangan PSHT melesat pesat tidak hanya di dalam negeri, tapi merambah ke luar negeri. Dengan kiat PSHT Must Go International, Tarmadji berhasil melambungkan nama PSHT di kancah percaturan kultur dan peradaban dunia.
Tercatat ada beberapa  komisariat luar negeri yang berhasil dikukuhkan. Masing-masing, Komisariat PSHT Bintulu, Serawak, Malaysia, Komisariat Holland/Belanda, Komisariat Timor Loro Sae, Komisariat Hongkong ,Komisariat Moskow , Mesir , Australia ,  dll.
Dengan demikian tekad mengemban misi sekaligus juga amanat organisasi sebagimana yang termaktub dalam mukaddimah Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate. Yakni : ……akan mengajak serta para warganya menyingkap tabir/tirai selubung hati nurani dimana “Sang Mutiara Hidup” bertahta (Baca : Mukkaddimah Anggaran Dasar Persaudaraan Setia Hati Terate).